PAPER
KASUS PELANGGARAN MEDIA DALAM KONTEKS KOMUNIKASI
Oleh: IHROMI RAMDHANI E.P
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah mencurahkan segala rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua hingga akhirnya saya bisa menyelesaikan tugas mata Kuliah Regulasi Media dengan judul Paper “KASUS PELANGGARAN MEDIA DALAM KONTEKS KOMUNIKASI”
Sebelumnya saya juga sangat menyadari bahwa dalam penulisan paper ini masih banyak kelemahan dan kekurangannya. Oleh karena itu, segala bentuk saran dan kritik yang bertujuan untuk lebih menyempurnakan paper ini dengan senang hati akan saya terima dan bisa untuk perbaikan kedepannya nanti.
Akhir kata semoga apa yang tertuang dalam paper ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
Sumbawa, Oktober 2018
Ihromi Ramdhani Eka Putra
Ihromi Ramdhani Eka Putra
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kode Etik Jurnalistik adalah kode etik yang di sepakati organisasi wartawan dan di tetapkan oleh Dewan Pers. Kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan pers adalah hak asasi manusia yang di lindungi Pancasila, Undang – undang dasar 1945, dan deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Jurnalis Indonesia wajib menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab, keberagaman masyarakat, dan norma – norma agama dan budaya.
Namun dewasa ini, masih saja banyak pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan oleh jurnalisme atau media-media yang ada salah satunya dalam dunia komunikasi. Maka dari itu melalui paper ini saya akan membahas atau mengangkat salah satu kasus terkait dengan pelanggaran media dalam konteks komunikasi.
PEMBAHASAN
A. Kasus Pelanggaran Media Dalam Konteks Komunikasi
Media Sosial merupakan salah satu media online saat ini yang hampir semua orang bisa mengaksesnya dengan mudah kapan saja dan di mana saja. Di media sosial orang-orang bebas berpendapat, menyuarakan aspirasi, dan menyebar berbagai informasi secara cepat. Hal ini juga di dukung dengan adanya Undang-undang kebebasan Pers dan Kebebasan berpendapat, Namun beberapa orang masih saja ada yang menyalahgunakannya bahkan di kalangan artist sekalipun.
Salah satu kasusnya adalah kasus dari musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau yang kerap di sapa Ahmad Dhani. Ia membuat sebuah cuitan di akun twitternya tentang Calon gubernur saat itu yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dari cuitannya ini Ahmad Dhani berujung ke pengadilan dan didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut jaksa cuitannya ini bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan karena menjatuhkan salah satu pihak atau menjelekkan nama seseorang.
Ada tiga cuitan yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani, @ahmaddhaniprast yang pertama ia menuliskan: “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin...,"
Kedua, pada 8 Maret 2017 Ahmad Dhani mengirimkan tulisan melalui WA kepada Bimo yang diunggah Bimo di akun twitter @ahmaddhaniprast.
"Kemudian Bimo mengunggah kalimat 'siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP',"
Cuitan ketiga adalah unggahan kalimat yang dikirimkan Ahmad Dhani ke Bimo.
‘'kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP',"
Kicauan twitter yang di tulis oleh Ahmad Dhani yang menghina atau mencoba menjatuhkan pendukung maupun ahok sendiri tersebut adalah suatu pelanggaran yang di lakukan, yakni pada Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE tahun 2008, pada Bab VII tentang “ Perbuatan Yang Dilarang” pasal 27 ayat 3 yang berbunyi, “ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
PENUTUP
A. Kesimpulan
Di era digitalisasi saat ini orang-orang sudah bisa bebas dan dengan mudahnya mengeluarkan pendapatnya melalui media terutama media online seperti media social contohnya twitter.
Namun sayangnya ada pula dampak negatif, kebebasan dalam menyampaikan informasi atau berita menjadi di salahgunakan oleh sebagian orang bahkan hingga kalangan artist sekalipun. Contohnya kasus Ahmad Dhani yang di bawa hingga ke pengadilan dimana ia membuat cuitan di akun twitter miliknya yang menajtuhkan pendukung dari Ahok ataupun Ahok sendiri.
B. Saran
Pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan kembali bahwa kebebasan berpendapat atau menyempaikan aspirasi ada batasan-batasannya, dimana kita bebas bersuara selama tidak mengganggu kepentingan individu atau kelompok lain. Para penyampai informasi melalui media saat ini diharapkan dapat menyampaikan informasi, kritik dan pandangan-pandangan pers yang lebih relevan dan bertanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
http://bti.unpar.ac.id/undang-undang-ite/Published on Jul 3, 2014
https://news.detik.com/berita/3974357/ahmad-dhani-didakwa-ujaran-kebencian-karena-3-postingan-twitter
http://s3.amazonaws.com
http://sbwunduh.tk
http://zoomblog.tk
contoh tugas, penelitian, kajian, journal, jurnal, tugas mahasiswa, tugas harian, makalah, paper, papper, uts, ulangan, pr, skripsi, ujian, siswa, pelajar, pekerja, dinas, kantor, universitas, contoh,